Menyolatkan dan Mengkafani Jenazah Kelas XI SMA/SMK
Menyolatkan dan Mengkafani Jenazah Kelas XI SMA/SMK
1. Menyolatkan
Proses ketiga setelah jenazah itu dikafani adalah menyalatkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
a. Pihak yang paling utama menyalatkan jenazah
Urutan pihak yang paling utama untuk melaksanakan shalat jenazah adalah:
- orang yang diwasiatkan oleh si jenazah dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah;
- ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tinggal jenazah;
- orang tua si jenazah dan seterusnya ke atas;
- anak-anak si jenazah dan seterusnya ke bawah;
- keluarga terdekat, dan
- kaum muslim seluruhnya.
b. Syarat Shalat Jenazah
- Syarat shalat jenazah seperti pelaksanaan shalat biasa, yakni: suci dari hadats besar dan kecil, suci badan dan tempat dari najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat.
- Jika jenazah laki-laki, posisi imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sebaliknya, jika jenazah perempuan, posisi berdirinya sejajar dengan perutnya.
- Jenazah diletakkan di arah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali shalat di atas kubur atau shalat gaib.
c. Sunat Shalat Jenazah
- Mengangkat tangan setiap kali takbir.
- Merendahkan suara bacaan (sirr), seperti bacaan pada Shalat Dzuhur atau Ashar.
- Membaca ta’awwudz terlebih dahulu.
- Disunatkan banyak jama’ahnya (makmum), minimal 3 shaf (jika tempatnya memungkinkan, tetapi jika tidak memungkinkan boleh lebih dari 3 shaf, bahkan jika jamaahnya sedikit, tetap dibuat 3 shaf).
d. Rukun Shalat Jenazah
- Berniat.
- Berdiri bagi yang mampu (kecuali bila ada udzurnya).
- Melakukan 4 kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).
- Setelah takbir pertama, membaca Q.S. Al-Fatihah.
- Setelah takbir kedua, membaca shalawat Nabi Saw.
- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.
- Salam setelah takbir keempat.
e. Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah dilaksanakan sebagai berikut.
- Berniat (di dalam hati) shalat jenazah. Boleh juga dilafalkan bagi yang terbiasa melakukannya. Adapun contohnya sebagai berikut:
- Artinya: Saya berniat shalat jenazah dengan 4 kali takbir karena Allah.
- Takbiratul Ihram (takbir pertama), setelah itu membaca Q.S. al- Fātihah
- Lakukan takbir yang kedua, lanjutkan membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw. (usahakan membaca shalawat yang lengkap seperti bacaan shalat pada tahiyyat akhir).
- Takbir lagi yang ketiga, lalu berdoa kepada jenazah, bacaannya adalah:
- Artinya: “Ya Allah ampunilah ia, rahmatilah ia, selamatkanlah ia, maafkanlah ia, muliakanlah ia, lapangkanlah tempatnya, dan jadikan surga sebagai tempat kembalinya.”
- Lanjutkan takbir yang keempat, yang diiringi dengan doa:
- Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami untuk memperoleh pahalanya, janganlah kami memperoleh fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan ia.
- Diakhiri dengan membaca salam.
2. Menguburkan
Ada beberapa ketentuan terkait dengan menguburkan jenazah, yaitu sebagai berikut:
a. Sunnah menguburkan
- Menyegerakan mengusung/membawa jenazah ke pemakaman, tanpa harus tergesa- gesa.
- Pengiring tidak dibenarkan duduk, sebelum jenazah diletakkan.
- Disunnahkan menggali kubur secara mendalam agar jasad jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau agar baunya tidak merebak keluar. Lubang kubur yang dilengkapi liang lahat (jenazah muslim) bukan syaq (jenazah non muslim). Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. Berikut ini bentuk dari keduanya:
- Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan.
b. Tata cara menguburkan:
• Waktunya
Menguburkan jenazah boleh kapan saja, namun ada 3 waktu yang sebaiknya dihindari, yakni:
- Matahari baru saja terbit, tunggu sampai meninggi.
- Matahari saat berada di tengah-tengah (saat panas terik yang menyengat/saat waktu dzuhur tiba), sampai condong ke barat.
- Saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.
• Urutan dan tahapannya:
- Jenazah diangkat untuk diletakkan di dalam kubur. Lakukan secara perlahan.
- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur, dimulai dari kepala terlebih dahulu dan dilakukan lewat arah kaki. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- Di dalam liang lahat, jenazah diletakkan dalam posisi miring di atas lambung kanan bagian bawah, dan menghadap kiblat.
- Pipi dan kaki jenazah supaya ditempelkan ke tanah dengan membuka kain kafannya. Begitu pula tali-tali pengikat dilepas.
- Waktu menurunkan jenazah ke liang lahat, hendaknya membaca doa sebagai berikut:
- Artinya: “Dengan (menyebut) nama Allah dan berdasarkan millah (ajaran, tuntunan) Rasulullah”.
- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahat, dan tali-temali dilepas, maka rongga liang lahat tersebut ditutup dengan papan kayu/bambu dari atasnya (agak menyamping).
- Setelah itu, keluarga terdekat memulai menimbun kubur dengan memasukkan 3 genggaman tanah, yang dilanjutkan penimbunan sampai selesai.
- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal, sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya.
- Kemudian ditaburi dengan bunga sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air yang harum dan wangi
- Setelah selesai penguburan diakhiri dengan doa yang isinya, antara lain memohon: ampunan, rahmat, keselamatan, dan keteguhan (dalam menjawab beberapa pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir).
- Rasulullah Saw. mengingatkan agar tidak membuat bangunan di atas kuburan tersebut, seperti diberi semen, marmer atau batu pualam yang harganya mahal.
Artinya: Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda ketika Beliau sakit yang membawa kepada kematiannya: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, disebabkan mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” ‘Aisyah r.a. berkata. “Kalau bukan karena sabda Beliau tersebut, tentu sudah mereka pindahkan kubur beliau (dari dalam rumahnya), namun aku tetap khawatir nantinya akan dijadikan masjid”(H.R. Bukhari)
3. Menyolatkan dan Menguburkan Jenazah Covid-19 sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
a. Menyolatkan Jenazah Covid-19
- Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
- Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
- Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
b. Menguburkan Jenazah Covid-19
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al- dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Post a Comment for "Menyolatkan dan Mengkafani Jenazah Kelas XI SMA/SMK"