Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengisi Efiling Pajak SPT 1770 S 2018 Mudah dengan Gambar

Efiling pajak SPT 1770 S ini sangat mudah. Punya banyak kelebihan dan kemudahan dalam melaporkan pajak. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan SPT 1770 S efiling, pelaporan pajak ini hanya memerlukan waktu 4-10 menit. Meski demikian, bagi yang baru pertama kali menggunakan efiling 1770 S, ada beberapa data yang harus anda siapkan.


Untuk anda yang penghasilannya belum mencapai 60 juta setahun dan di atas 60 juta sekarang sudah menggunakan 1770 S. 

Tutorial ini dibuat sesederhana mungkin dan disertai gambar. Bila anda menemukan kalimat yang tidak sesuai dengan aturan saat ini, silahkan hubungi kami melalui kontak atau tulis di komentar.

Data yang harus Anda siapkan :
-  Bukti potong A1/A2
-  Bukti potong pajak selain A1/A2
-  Kartu keluarga
-  Daftar harta dan hutang

Mengisi SPT 1770 S Efiling Pajak DJP Online

Buka website DJP online : djponline.pajak.go.id lalu login. Masukkan NPWP dan password anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password anda, termasuk huruf besar dan kecil. Setelah sukses login, klik tulisan efiling.


Klik tulisan buat SPT
Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini : (1) tidak usahawan atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) tidak kurang dari 60 juta rupiah setahun (4) 1770 S Formulir. Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik SPT 1770 S dengan formulir.

Langkah 1 : Mengisi data formulir
Isi data formulir anda. Misalnya anda ingin melaporkan pajak tahun 2017, pilihlah tahun pajak 2017. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya. SPT pembetulan dipilih hanya jika anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.


Langkah 2 : Mengisi Lampiran II
Pertama silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau berdifat final, kliktulisan tambah+ untuk menambah. 


Bagi guru yang bersertifikasi harus mengisi ini caranya pilih no 6 pada sumber / jenis penghasilan yaitu honorarium. Hitung gaji pokok yang dikali 1 tahun kemudian kali 15% untuk gol IV dan 5% untuk gol III.


Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.

Nah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu anda sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Taraaa, daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit / mengubah rincian harta tersebut.


Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru,silahkan klik tambah. Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.


Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang. Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu.
Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah. Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.


Setelah selesai lanjut ke daftar tanggungan. Lakukan hal yang sama dan isi tanggungan anda. Kalau sudah kemudian klik Langkah Berikutnya.


Langkah 3 : Mengisi Lampiran I
Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak (bagi guru klik lanjut saja) Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan danPemungutan PPh.
Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual. Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan. Jika anda
memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnya. Setelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah).



Langkah 4 : Mengisi Induk
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas. Klik kawin atau tidak kawin (lihat pada bukti potong pajak penghasilan Anda). Kalau sudah Lanjutkan ke Bagian A. Lihat kembali pada bukti potong Perhitungan PPh Pasal 21 nomor 15 Jumlah penghasilan netto (11-14) dan tulis angkanya tersebut dan klik disembarang tempat maka isian yang di bawah akan terisi otomatis. Kemudian klik Lanjut ke B.


Pada bagian B yaitu penghasilan kena pajak akan terisi otomatis di kolom jumlah tanggungan ganti sesuai jumlah tanggungan anda (lihat pada bukti potong). Apabila sudah sesuai dengan bukti potong nomor 18 penghasilan tidak kena pajak kemudian klik Lanjut ke C


Pada bagian C akan terisi otomatis (kalau 0 biarkan saja) Kemudian Lanjut ke D, trus Lanjut ke E harus nihil 0. Kemudian pada bagian F dan  Lanjut ke Pernyataan. Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru. 

Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat. (bagi guru ini harus nihil karna pajak anda sudah dibayar dinas). Kalau masih ada angka padabagian E maka anda harus cek kembali Bukti Pemotongan apakah sudah sesuai dengan isian anda.

Sekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik langkah berikutnya.

Langkah 5 : Mengirim SPT
Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati SPT anda. Klik tulisan di sini, kemudian klik OK.


Buka email anda di tab baru, copy / salin atau catat baik-baik kode verifikasi anda kemudian tempelkan / masukkan ke kolom yang kosong di atas tulisan kirim SPT. Terakhir, silahkan klik Kirim SPT.


Jika berhasil akan muncul tulisan PUAS DAN TIDAK PUAS klik PUAS.


Anda akan kembali ke daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat tanda terima elektronik anda.



Terima kasih telah melaporkan SPT 1770 S anda menggunakan efiling DJP online. Jika ada pertanyaan atau saran silahkan sampaikan di komentar.

Silahkan membaca juga bila SPT anda terjadi masalah : DPJ ONLINE EFILLING PAJAK BERMASALAH ERROR DAN SOLUSINYA

Tonton juga videonya disini


Post a Comment for "Cara Mengisi Efiling Pajak SPT 1770 S 2018 Mudah dengan Gambar"