Surat Edaran Pelaporan Kehadiran Guru, Tenaga Administrasi dan Penajaga Sekolah
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, pelaporan kehadiran guru, tenaga administrasi sekolah dan penjaga sekolah pada satuan pendidikan. Surat ini ditujukan kepada semua kepala sekolah SD, SMP, PAUD/TK dan operator sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Surat edaran tersebut berbunyi :
Untuk kepentingan kepegawaian, pembayaran gaji dan tunjangan bagi para guru, tenaga administrasi sekolah dan penjaga sekolah di lingkungan satuan pendiidkan oleh dinas pendidikan, maka diperlukan validitas daftar kehadiran, baik absensi manual maupun absensi sidik jari atau fingerprint. Berkenaan dengan hal ini maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Setap satuan pendidikan negeri mulai tahun 2020 ini sudah wajib melakukan sistem absensi sidik jari atau fingerprint;
2. Untuk menghindari perbedaan pelaporan absensi kehadiran, maka pelaporan daftar kehadiran oleh satuan pendidikan, baik absensi sidik jari maupun absensi manual hanya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan cq. Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Teknis sebanyak 2 (dua) rangkap;
3. Para operator sekolah tidak dibenarkan melakukan perubahan data yang ada di dalam absensi sidik jari ketika melakukan print out data bulanan kehadiran guru maupun tenaga administrasi atau penjaga sekolah;
4. Jika terjadi melakukan perubahan data secara sengaja, maka dinas pendidikan berwenang untuk melakukan penangguhan pembayaran gaji tunjangan. Operator yang melakukan perubahan data akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah bunyi surat edaran dari dinas pendidikan tentang pelaporan kehadiran guru, tenaga administrasi sekolah dan penjaga sekolah pada satuan pendidikan. Surat ini ditujukan kepada semua kepala sekolah SD, SMP, PAUD/TK dan operator sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Surat ini ditanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan Bapak Drs. H. Rahmat, MM dan ditembuskan kepada Bupati Hulu Sungai Utara dan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten di Amuntai.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete