Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Permohonan Cuti Sakit PNS


Contoh Surat Cuti Pegawai Negeri Sipil yang berisi beberapa contoh dokumen yang diperlukan. Oke, contoh surat cuti berikut ini saya dapat dari salah satu website bkd. Yaitu website yang pasti dikelola oleh pemerintahan, ini dia link websitenya https://bkd.wonosobokab.go.id/

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ttg Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Ka. BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Cuti Sakit (Perka BKN No. 24 th 2017) : File Lengkapnya klik DISINI

Ketentuan Pemberian Izin Cuti Sakit adalah sebagai berikut :

  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter;
  • PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter;
  • PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Dokter pemerintah merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • Surat Keterangan Dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain diperlukan;
  • Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  • Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  • PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 6, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  • Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan. Izin cuti diajukan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan;
  • PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya;
  • Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dokumen Kelengkapan Usulan :
  1. Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung
  2. Pengantar dari Kepala OPD
  3. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
  4. Surat Keterangan Sakit dari Dokter disertai dengan lamanya ijin sakit dan keterangan lain yang diperlukan (misal : jenis sakit dan tindakan perawatan yang dibutuhkan)



Semoga contoh surat ini bermanfaat untuk Anda. Jika Contoh Surat ini berguna untuk Anda, berikan kontribusi kepada kami dengan membagikan contoh surat ini di sosial media melalui tombol share artikel ini. Berikan juga komentar Anda yang positif. terimaksih...

Post a Comment for "Surat Permohonan Cuti Sakit PNS"