Ketentuan Belanja BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diterbitkan untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja, dan agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 5 September 2019. Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja mulai berlaku setelah diundangkan, dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada tanggal 6 September 2019. Agar setiap orang mengetahuinya.
Dibawah ini adalah pesan WA WhatsAap dari Bapak Wahyudi BOS Pusat :
Asslamu'alaikum Wr.Wb.
Yth teman-teman kab/kota, mohon maaf mengganggu liburnya.
Sekedar mengingatkan lagi untuk menginformasikan kepada sekolah penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bahwa ketentuan belanjanya adalah sebagai berikut :
- Belanja komputer dan kawan-kawan tidak harus jadi satu dengan belanja tablet.
- Belanja tablet tidak boleh dipecah-pecah jumlahnya dengan alasan apapun, kecuali apabila total belanja tablet tidak lebih dari 50 jt.
- Untuk belanja sampai 200 juta sudah bisa melalui SIPLah.
- Untuk belanja lebih dari 200 juta untuk sementara belum bisa melalui SIPLah, sehingga harus melalui lelang (salah satu alternatifnya memanfaatkan katalog elektronik)
- Apabila belanja sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan tahun ini, maka dana bisa disaldokan di rekening sekolah untuk dicatatkan sebagai penerimaan di RKAS tahun depan dan melalkukan belanja sesuai kebijakan tahun 2020.
Selamat liburan.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Post a Comment for "Ketentuan Belanja BOS Afirmasi dan BOS Kinerja"