Hukum Menunut Ilmu
Terkait dengan kewajiab setiap muslim untuk menuntut ilmu, maka kita harus mengetahui tentang menuntut ilmu dibagi menjadi dua ; fardhu'ain dan fardhu kifayah.
Fardhu'ain
Dalam bagian menuntut ilmu yang pertama ini, ada dua macam lagi,
Jenis ilmu fardhu'ain yang harus dipelajari oleh seluruh mukallafin dimanapun mereka berada dan kapanpun juga.
Adapun yang termasuk dalam jenis ini adalah mengetahui tauhid dan perusaknya (syirik), pokok-pokok keimanan (rukun iman, islam), hukum sholat dan sebagainya. Juga termasuk mengetahui perkara-perkara yang diharamkan dalam Islam seperti makanan, minuman, pakaian, kehormatan, darah, harta, ucapan dan perbuatan.
Jenis ilmu fardhu'ain yang harus dipelajari oleh sebagian mukallafin saja, yang memiliki kewajiban tertentu yang khusus baginya.
Adapun maksud jenis ini adalah orang yang tidak memiliki kewajiban tersebut, tidak harus mempelajari ilmu tersebut. Contoh dari jenis ilmu ini antara lain :
Ilmu tentang suatu ibadah tertentu bagi orang yang mampu mengerjakannya (Haji, umrah dll).
Ilmu tentang pekerjaan, profesi atau tugas agar bisa
menunaikan kewajiban pekerjaannya dan agar terhindar dari melakukan hal haram
dalam pekerjaan itu (Bekerja di Kantor
yang melakukan aktifitas Riba).
Ilmu tentang muamalah (aktifitas) yang hendak
dilakukannya. Agar bisa menghindari larangan yang haram dilakukan dan bisa
menunaikan kewajibannya terhadap pihak lain (Jual beli).
Ilmu tentang hukum suatu kejadian kontemporer bagi
yang mengalaminya (Narkoba, korupsi dll).
Fardhu Kifayah
Menuntut ilmu yang menjadi kifayah adalah sebuah ilmu yang sudah dipelajari oleh sebagian muslimin dengan mencukupi, maka gugurlah kewajiban tersebut atas muslimin lainnya. Namun disunnahkan bagi muslimin yang lain untuk mempelajarinya.
Imam Annawawi rahimahullah, menjelaskan jenis ilmu yang termasuk fardhu kifayah adalah ilmu yang dibutuhkan manusia demi tegaknya agama mereka yang sifatnya harus ada. Ilmu syariat, misal ; Menghafal Al Quran, hadits dan ilmu Hadits, ilmu Ushl Fiqh, Fiqih, Nahwu, Bahasa Arab, dan sebagainya.
Ilmu yang bukan syariat, namun dibutuhkan demi
tegaknya urusan dunia, misal ; kedokteran, matematika dan sebagainya.
Baca Selengkapnya :
https://www.papakuguru.com/2018/02/materi-pai-sma-semangat-menuntut-ilmu.html#ixzz7HjSYP3U0
Post a Comment for "Hukum Menunut Ilmu"