Surat Edaran Tentang OPS Dapodik
SURAT EDARAN
NOMOR : 800/967-1/DISDIK/2016
TENTANG KEBERADAAN OPERATOR SEKOLAH DAN PENGISIAN DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)
OPS |
Dalam rangka kelancaran pengisian data pokok pendidikan (DAPODIK) pada semua sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan, maka kepada Saudara (i) kami mintakan sebagai berikut :
1. Memastikan bahwa Operator Sekolah yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Sekolah (operator lama) atau penunjukan Operator Baru adalah Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan Tetap atau Tidak Tetap (tenaga kontrak) harus memiliki kemampuan Teknologi Informatika untuk memudahkan pengisian data Dapodik;
2. Memastikan data siswa, data PTK sudah sesuai (valid) dan SK Pembagian Tugas Mengajar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum data di input oleh Operator Sekolah ke dalam Aplikasi Dapodik Versi Terbaru;
3. Mendampingi operator saat ingin mengsinkronisasi data untuk menghindari terjadinya kesalahan atau ketidakakuratan data yang akan dikirim (invalid data);
4. Terus melakukan validasi data sekolah yang sudah tersaji dalam DAPODIK secara berkala atau setiap bulan sesuai dengan perkembangan keadaaan sekolah;
5. Tidak memberhentikan operator sekolah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini karena operator sekolah adalah personil yang memegang data-data penting disekolah, khususnya dalam pengisian DAPODIK;
6. Apabila dalam keadaan terpaksa harus memberhentikan operator sekolah karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka harus dipastikan keamanan data sekolah (Dapodik) dan penggantinya adalah personil yang menguasai teknologi informasi
Demikian untuk menjadi perhatian bersama dan pelaksanaan selanjutnya, terima kasih
Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Hulu Sungai Utara
TTD
Drs. H. Rahmat, MM
Pembina Tk.I
NIP 196204151990031007
Download surat edaran resminya DISINI
Post a Comment for "Surat Edaran Tentang OPS Dapodik"