Panduan Verval Data NISN Peserta Didik Tahun 2016 dari PDSPK
VerVal PD
Verifikasi dan validasi
data NISN dalam panduan yang dirilis PDSPK tahun 2016 disertai jadwal dan
segala ketentuan yang berlaku dan akan diterapkan dalam Verval PD atau Verval NISN
tahun 2016.
Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku
sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh
sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan
pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di
PDSPK.Untuk satuan pendidikan
non formal, pemberian NISN diprioritaskan kepada siswayang akan mengikuti Ujian Nasional.Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan
penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi
peserta didik yang bersangkutan; PDSPK mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan
Pengelolaan Data Peserta Didik:
1.
Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN
dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada tahun ajaran
2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun
ajaran baru dengan ketentuan: a.
Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK
dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi
DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada
data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas
siswa tersebut, namun jika sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan
tetap digunakan oleh siswa yang bersangkutan; b.
Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan
NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD
oleh operator sekolah; c.
Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan
NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS
oleh operator sekolah;
3.
Waktu pengisian data peserta didik baru ke dalam aplikasi
DAPODIK diatur sebagai berikut: a.
untuk DAPODIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir bulan
September pada tahun ajaran yang sama; b.
Untuk DAPO PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir bulan
November pada tahun ajawan yang sama;
4.
Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum
selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan
diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5.
Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau
pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan: a.
Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi
Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang
bersangkutan. b.
Aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota; c.
Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen
melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan
Penyetaraan.
Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan
PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
DOWNLOAD PANDUAN DISINI
VerVal PD |
Verifikasi dan validasi
data NISN dalam panduan yang dirilis PDSPK tahun 2016 disertai jadwal dan
segala ketentuan yang berlaku dan akan diterapkan dalam Verval PD atau Verval NISN
tahun 2016.
Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku
sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh
sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan
pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di
PDSPK.Untuk satuan pendidikan
non formal, pemberian NISN diprioritaskan kepada siswayang akan mengikuti Ujian Nasional.Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan
penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi
peserta didik yang bersangkutan; PDSPK mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan
Pengelolaan Data Peserta Didik:
1.
Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN
dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada tahun ajaran
2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun
ajaran baru dengan ketentuan: a.
Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK
dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi
DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada
data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas
siswa tersebut, namun jika sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan
tetap digunakan oleh siswa yang bersangkutan; b.
Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan
NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD
oleh operator sekolah; c.
Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan
NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS
oleh operator sekolah;
3.
Waktu pengisian data peserta didik baru ke dalam aplikasi
DAPODIK diatur sebagai berikut: a.
untuk DAPODIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir bulan
September pada tahun ajaran yang sama; b.
Untuk DAPO PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir bulan
November pada tahun ajawan yang sama;
4.
Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum
selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan
diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5.
Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau
pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan: a.
Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi
Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang
bersangkutan. b.
Aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota; c.
Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen
melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan
Penyetaraan.
Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan
PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
Post a Comment for "Panduan Verval Data NISN Peserta Didik Tahun 2016 dari PDSPK"